Lewati ke konten

Pengaduan dan Banding

Terakhir diperbarui: 8 September 2026

Cara mengajukan pengaduan atas perilaku auditor atau banding atas temuan dan keputusan sertifikasi, serta bagaimana kami memastikan penanganannya tetap independen dari tim yang mengaudit Anda.

1. Siapa yang bisa mengajukan

Klien aktif, calon klien yang sedang dalam proses audit, maupun pihak ketiga (misalnya pembeli atau panitia tender yang mengandalkan sertifikat kami) dapat mengajukan pengaduan atau banding lewat jalur ini.

2. Pengaduan vs. banding

Kami membedakan dua jenis pengajuan:

  • Pengaduan: keberatan atas perilaku auditor atau staf kami selama proses audit, misalnya cara kerja yang dianggap tidak profesional atau tidak sesuai jadwal yang disepakati.
  • Banding: keberatan atas temuan audit (mayor/minor) atau keputusan sertifikasi (termasuk keputusan menunda, membekukan, atau mencabut sertifikat) yang Anda anggap tidak sesuai fakta atau prosedur.

3. Cara mengajukan

Kirimkan pengaduan atau banding secara tertulis, mencantumkan nomor sertifikat (bila ada), tanggal kejadian/audit, dan uraian singkat keberatan Anda, melalui:

PT Wastu Manajemen Indonesia
Surel: wastumanajemenindonesia@gmail.com
Telepon: +62 811-1200-9515
Atau lewat formulir di halaman Kontak dengan subjek "Pengaduan" atau "Banding".

4. Proses penanganan

Setiap pengaduan atau banding yang kami terima dijawab paling lama 20 hari kerja sejak diterima secara lengkap. Untuk kasus yang memerlukan peninjauan ulang bukti audit atau koordinasi dengan badan akreditasi, kami akan menginformasikan perkiraan waktu penyelesaian yang lebih realistis kepada Anda.

5. Independensi penanganan

Pengaduan dan banding ditangani oleh pihak yang tidak terlibat dalam audit atau keputusan yang dipersoalkan. Ini prinsip yang sama dengan pemisahan audit dan keputusan sertifikasi yang kami terapkan di setiap penugasan (lihat halaman Akreditasi ยง"Imparsialitas, pengaduan, dan banding"). Ini memastikan hasil peninjauan tidak dipengaruhi oleh pihak yang keputusannya sedang dipersoalkan.

6. Eskalasi ke badan akreditasi

Apabila Anda tidak puas dengan hasil penanganan kami, pengaduan atau banding terkait keabsahan akreditasi dapat diteruskan ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai badan akreditasi yang mengawasi kami.

7. Kerahasiaan pelapor

Identitas pelapor dan isi pengaduan diperlakukan sebagai rahasia, hanya dibagikan kepada pihak yang perlu terlibat dalam proses penanganan, sesuai Kebijakan Privasi kami.