Belakangan ini semakin banyak lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia yang menerapkan dan mensertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001. Banyak yang bertanya: apakah ini benar-benar wajib, atau sekadar inisiatif sukarela masing-masing perusahaan? Artikel ini merangkum posisi regulator dan sektor yang paling terdampak.
Dorongan regulator terhadap sektor jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan di Indonesia secara aktif mendorong penerapan tata kelola anti-korupsi dan anti-penyuapan di lembaga-lembaga yang diawasinya. Beberapa lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga di bawah pengawasan OJK, telah menerapkan dan mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP melalui proses surveilans rutin sebagai bagian dari komitmen tata kelola yang baik (good corporate governance).
Meski penerapannya belum berbentuk kewajiban hukum yang seragam untuk seluruh jenis LJK, tren regulasi dan ekspektasi pengawasan menunjukkan arah yang jelas: sertifikasi anti-penyuapan berbasis ISO 37001 menjadi salah satu indikator kepatuhan yang semakin diperhitungkan, terutama bagi lembaga yang berskala besar atau memiliki eksposur tinggi terhadap risiko suap (misalnya dalam proses pengadaan, kerja sama dengan pihak ketiga, atau perizinan).
Sektor mana saja yang paling terdampak?
- Perbankan – proses kredit, pengadaan, dan kerja sama vendor rentan terhadap risiko suap.
- Perusahaan pembiayaan dan multifinance – proses persetujuan pembiayaan dan kerja sama mitra dealer.
- Asuransi – proses klaim dan kerja sama dengan agen/broker.
- Dana pensiun dan lembaga pengelola investasi – pengelolaan aset dan kerja sama dengan manajer investasi pihak ketiga.
Mengapa LJK sebaiknya tidak menunggu sampai benar-benar diwajibkan
Terlepas dari status kewajibannya, ada beberapa alasan praktis mengapa lembaga jasa keuangan semakin proaktif menerapkan ISO 37001:
- Menjadi nilai tambah saat penilaian tata kelola oleh regulator maupun mitra bisnis.
- Mengurangi risiko reputasi dan hukum akibat kasus suap yang melibatkan karyawan atau pihak ketiga.
- Memperkuat kepercayaan nasabah dan investor terhadap integritas lembaga.
- Semakin sering menjadi syarat dalam kerja sama dengan institusi lain, termasuk BUMN dan instansi pemerintah.
Langkah awal menuju sertifikasi
Bagi LJK yang ingin mulai menerapkan ISO 37001, langkah pertama biasanya berupa penilaian risiko suap (bribery risk assessment) terhadap proses bisnis yang paling rentan, diikuti penyusunan kebijakan anti-penyuapan dan penunjukan fungsi kepatuhan. Setelah sistem berjalan beberapa bulan, organisasi dapat mengajukan audit sertifikasi ke lembaga sertifikasi terakreditasi seperti Sertifin. Pelajari juga estimasi biaya sertifikasi ISO 37001 untuk gambaran perencanaan anggaran.